Kabarnotariat.id, Jakarta – Betempat di Ruang Mawar Lantai II, Balai kartini Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 37 Jakarta, Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia (Ika Notariat UI) mengelar acara seminar dengan mengusung tema besar “Rahasia Jabatan Vs Keterbukaan Informasi”. Tema besar ini diambil menurut Ketua Panitia, Rita Diana M, SH adalah menyusul dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2017 di Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertukaran Informasi Perpajakan.
Rita mengungkapkan bahwa sengaja materi seminar ini dipilih sebagai bahan kajian bagi notaris dalam menjalankan profesinya. karena Perpu ini menimbulkan dilema tersendiri bagi sebagian profesi.
“Dalam menjalankan profesi atau jabatan, advokat, notaris (juga PPAT) dan akuntan publik diharapkan mampu memberikan masukan positif dan kajian ilmiah bagi para peserta,” ujar Rita
Bertindak selaku pembicara pada sesi pertama adalah Dirjen AHU kementerian Hukum dan HAM, Dr. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS, Wakil Kepala PPATK,Dr. Dian Ediana Rae, danDirektur Risk Management and Compliance PT Bank Mandiri, Siddik Badruddin dan Advokat yang juga mantan Anggota KPK, Chandra Hamzah, SH. hadir pula selaku Ketua Umum Ika Notariat UI, Dr. Agung Iriantoro, SH dan Ika FH UI, Arif Budi H.
Adapun pada session kedua menghadirkan pembicara antara lain : DR. Yunus Husein, S.H., LL.M.– Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Dosen FHUI, Pakar Hukum Perbankan, Deputy Head of Task Force on the Prevention, Deterrence and Elimination of Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU), Mantan Ketua PPATK. selain itu, dihadirkan pula Prof. DR.Romli Atmasasmita, S.H.,M.H. – Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik dan DR. Pieter Latumeten, S.H., M.H.– Notaris/PPAT, DKP INI
Dalam paparannya Wakil Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, mengingatkan agar Notaris memikirkan dan menghindari titipan-titipan uang yang bisa menyeret notaris dalam putaran permasalahan. Tantangan terberat notaris adalah harus mampu membedakan hal-hal yang terkait kepentingan clien dan kewenangan jabatan.
Terkait pencucuian uang dalam hal ini peran notaris dalam tipilogi ‘mingling’ atau investasi bisnis bisa saja dikategorikan sebagai oknum yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,
“Yang terpenting bagi notaris harus memiliki asas keseimbangan, kalau Notaris profesional tentunya tidak akan berhubungan dengan maling,” tegas Dian.
Diakui Dian, tugas dan tujuan PPATK sangat menantang dalam keterkaitan pemberantasan pencucian uang dengan tingkat keberhasilannnya yang sangat menantang pula dimana performance realisasinya masih 50 persen.
“Untuk itu diperlukan persamaan persepsi terkait keberhasilannya dalam hal meminimalisir terjadinya pencucian uang yang bisa merugikan keungan negara dengan semua pihak yang terlibat di dalamnnya,” imbuh Dian.
“Yang utamanya adalah persamaan persepsi terkait integritas moral yang baik semua pihak sebagai profesional pada masing-masing bidang pekerjaannya,” ujar Wakil Kepala PPATK ini.
Sementara itu, Direktur Risk Management and Compliance PT Bank Mandiri, Siddik Badruddin dalam paparanya mengakui bahwa ada dilema bank atas keterbukaan rahasia bank. Dengan keterbukaan informasi, lanjut Siddik, dimana bisa terjadi perbedaan implementasi dan interprestasi antar bank terkait keamanan data nasabah.
Selain itu ada potensi menurunnya kepercayaan nasabah dengan tereksposenya data bank dengan berbagai resiko yang kemungkinan terjadi. Namun demikian, tetap ada batasan pemberian data dan informasi oleh bank kepada Direktorat Jenderal Pajak. artinya, otoritas pajak hanya menrima rekap laporan yang terdiri dari minimal yang diatur dalam pasal 2 ayat 3 Perpu No 1 Tahun 2017.
Selain itu, ditegaskan Siddik bahw otoritas pajak juga tidak dapat mengakses sistem keuanagan secara langsung. dan otoritas juga tidaka dapat melihat mutasi dari rekening nasabah. termasuk tidak bisa sewaktu-waktu melihat saldo rekening nasabah karena ada periodesasi waktu pelaporan.
Direktur Risk Management and Compliment PT Mandiri ini menegaskan bahwa implikasi bagi institusi keuangan dalam hal ini bank perlu mempersiapkan infrastruktur dan penyesuaian mekanisme kerja khususnya untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepadaDJP.
Dirjen AHU kementerian Hukum dan HAM, Dr. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS menegaskan bahwa akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak ada relevansinya dengan jabatan notaris sehingga kalaupun akases informasi untuk kepentingan perpajakan dapat berlaku terhadap jabatan notaris tentunya harus merubah dulu regulasi yang ada.
Menurut Freddy perlu penegasan dari organisasi sebenarnya notaris itu profesi atau pejabat publik. Selain itu, perlu ditinjau ulang agar lembaga pendidikan kenotaraiatan itu juga dirubah, bukan lagi ususlkan agar notaris perlu membuka at rekening khusus supaya notaris. bisa menjalankan manah jabatannya dengan baik. Ada kesepakatan empat pembicara ini untuk menindaklanjuti apa yang menjadi pembahasan ini.