Oleh I Made Pria Dharsana;
Ditengah perkembangan dunia usaha dan investasi langsung (indirect investation) yang berkembang, dan sedang dikembangkan oleh pemerintah sehingga mempunyai daya saing tinggi dengan negara-negara lain, tentu berdampak positif bagi kita selaku Notaris dan PPAT.
Melalui artikel ini, demikian disampaikan DR. I Made Pria Dharsana, SH yang juga merupakan Ketua Bidang (Kabid) Perundang – undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP I.N.I).
Permintaan pembuatan Akta Autentik semakin banyak; walaupun ada saatnya dunia usaha menurun berdampak signifikan jumlah akta yang dimohonkan oleh para pelaku ekonomi juga menurun; belum lagi pengangkatan Notaris terus berjalan dan menimbulkan persaingan dan pelanggaran kode etik.
Di dalam praktek kita sebagai Notaris, ada pertanyaan yang menggelitik dan penting untuk kita pelajari bersama dalam membuat akta atas permintaan para pihak; Notaris , sebagai mana diatur dalam pasal 15 angka 1 UUJN P no 2 tahun 2014, berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semua itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang; bila dibaca dan dipahami wewenang Notaris diatas adalah membuat Akta autentik, memberikan groose , memberikan salinan kepada para pihak; bukan kepada orang atau pihak lain.
Mengingatkan kita semua sebelum para pihak membuat perjanjian/kontrak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian ; Syarat sah nya perjanjian pasal 1320 KUH Perdata; untuk sahnya persetujuan diperlukan empat syarat;
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal;
Syarat 1 dan 2 disebut dengan syarat subyektif karena berkenaan dengan subyek perjanjian. Konsekuensi apabila tidak terpenuhinya salah satu dari syarat subyektif ini adalah bahwa kontrak tersebut dapat “dapat dibatalkan” atau “dimintakan batal” oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Apabila tindakan pembatalan tersebut tidak dilakukan, maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti suatu kontrak yang sah.
1. Adanya kesepakatan kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada kesesuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya salah satu unsur-unsur sebagai berikut:
a) Paksaan (dwang, duress)
b) Penipuan (bedrog, fraud)
c) Kehilapan (dwaling, mistake)
Sebagaimana pada pasal 1321 KUH Perdata menentukan bahwa kata sepakat tidak sah apabila diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
2. Wenang/Kecakapan berbuat menurut hukum (Capacity)
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUH Perdata, yaitu;
a) Orang-orang yang belum dewasa
b) Mereka yang berada dibawah pengampuan
c) Wanita yang bersuami. Ketentuan ini dihapus dengan berlakunya Undang- Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Karena pasal 31 Undang- Undang ini menentukan bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dan masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum
Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
Disebut dengan syarat objektif karena berkenaan dengan obyek perjanjian. Konsekuensi hukum apabila tidak terpenuhinya salah satu objektif akibatnya adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum. Jadi sejak kontrak tersebut dibuat kontrak tersebut telah batal.
3. Obyek/Perihal tertentu
Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 dan 1333 KUH Perdata.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan bahwa, “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Sedangkan pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa; “Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan/dihitung”
4. Kausa yang diperbolehkan/halal/legal
Maksudnya adalah bahwa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud/alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Jadi tidak boleh dibuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang- undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Selain itu pasal 1335 KUH Perdata juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam praktek sering terjadi atas kesepakatan para pihak dengan alasan tertentu dan kehendak para pihak mereka menginginkan akta yang sudah mereka buat tersebut untuk dibatalkan;
Istilah kebatalan dan pembatalan tidak ada yang pasti penerapannya, sebagaimana diuraikan oleh Herlien Budiono, bahwa: Manakala undang-undang hendak menyatakan tidak adanya akibat hukum, maka dinyatakan dengan istilah yang sederhana “batal”, tetapi adakalanya menggunakan istilah “batal dan tak berhargalah” (Pasal 879 KUHPerdata) atau “tidak mempunyai kekuatan” (Pasal 1335 KUHPerdata). Penggunaan istilah-istilah tersebut cukup membingungkan karena adakalanya istilah yang sama hendak digunakan untuk pengertian yang berbeda untuk “batal demi hukum” atau “dapat dibatalkan”. Pada Pasal 1446 KUHPerdata dan seterusnya untuk menyatakan batalnya suatu perbuatan hukum, kita temukan istilah-istilah “batal demi hukum”, “membatalkannya” (Pasal 1449 KUHPerdata), “menuntut pembatalan”
(Pasal 1450 KUHPerdata), “pernyataan batal” (Pasal 1451-1452 KUHPerdata), “gugur”
(Pasal 1545 KUHPerdata), dan “gugur demi hukum” (Pasal 1553 KUHPerdata).
Masalah kebatalan dan pembatalan oleh para sarjana dimasukkan dalam genus nullitas (nulliteiten), yaitu suatu keadaan di mana suatu tindakan hukum tidak mendapatkan atau menimbulkan akibat hukum sebagai yang diharapkan.
Jika perjanjian sudah tidak memenuhi syarat objektif, ternyata masih ada yang mengajukan gugatan atau tuntutan atas hal tersebut, maka hakim diwajibkan karena jabatannya, menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.
Berkaitan dengan kebatalan atau pembatalan akta notaris, Pasal 84 UUJN telah mengatur tersendiri, yaitu jika notaris melanggar (tidak melakukan) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Setelah UUJN mengalami perubahan, ketentuan sanksi yang termuat dalam Bab XI UUJN termasuk Pasal 84 UUJN dihapus, karena UUJNP memasukkan sanksi-sanksi dalam pasal-pasal tertentu. Penyesuaian pengenaan sanksi yang diterapkan UUJNP pada pasal tertentu antara lain, berupa pernyataan bahwa Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, peringatan lisan/peringatan tertulis, atau tuntutan ganti rugi kepada notaris. Sanksi akta batal demi hukum tidak ditemukan lagi dalam UUJNP.
Untuk menentukan akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akan menjadi batal demi hukum, dapat dilihat dan ditentukan dari:
Ketentuan pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika notaris melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
b. Jika tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, maka dikembalikan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata mengenai akta batal demi hukum
Akta notaris batal atau batal demi hukum atau mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan terjadi karena tidak dipenuhinya syarat-syarat yang sudah ditentukan menurut hukum, tanpa perlu adanya tindakan hukum tertentu dari yang bersangkutan yang berkepentingan. Oleh karena itu, kebatalan bersifat pasif, artinya tanpa ada tindakan aktif atau upaya apapun dari para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, maka akan batal atau batal demi hukum karena secara serta merta ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi.
Istilah pembatalan bersifat aktif, artinya meskipun syarat-syarat perjanjian telah dipenuhi, tapi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berkehendak agar perjanjian yang dibuat tersebut tidak mengikat dirinya lagi dengan alasan tertentu, baik atas dasar kesepakatan atau dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan umum, misalnya para pihak telah sepakat untuk membatalkan akta yang pernah dibuatnya, atau diketahui ada aspek formal akta yang tidak dipenuhi, yang tidak diketahui sebelumnya, dan para pihak ingin membatalkannya.
Sependapat dengan apa yang disampaikan Ibu Herlien diatas sudah tentu pembatalan atau kebatalan suatu akta otentik yang di lakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan pembatalan yang dilakukan dengan kesepakatan para pihak mempunyai akibat hukum yang berbeda;
Apabila dalam praktek hal tersebut terjadi apakah salinan akta yang di batalkan di tarik lagi..? atau apakah salinan akta yang sudah dibuat kemudian dibatalkan tersebut wajar bila tidak di tarik atau diserahkan kepada Notaris yang membuat pembatalan akta tersebut..?
Bagaimana menjawabnya? Ada yang menjawab tidak wajar..mestinya salinan akta yang sudah dibatalkan tersebut di tarik atau diserahkan kepada Notaris di tempat dimana akta tersebut di buat ; jika demikian bagaimana jika akta yang dibatalkan tersebut tidak dibuat pembatalan nya di Notaris lain atau dibatalkan atas penetapan Pengadilan. ? ini pasti akan jadi soal baru ketika Akta yang sudah dibatalkan tersebut salinan nya yang tidak ditarik atau diserahkan kepada Notaris yang membuat pembatalan Akta tersebut , dipergunakan lagi untuk bertindak di hadapan Notaris atau PPAT di tempat lain;
Ketentuan pasal 15 UUJN P dan penjelasan nya tidak memberikan penjelasan apapun tentang kemungkinan Akta dibatalkan dan keharusan Notaris untuk menarik salinan Akta yang sudah dibatalkan; dalam praktek hal ini terjadi maka apa yang dapat kita jadikan pelajaran; pengecekan atau lebih berhati-hati mesti kita laksanakan, dimana akta tersebut dibuat dan dimohonkan pembatalan nya pada kita selaku Notaris ( kebetulan akta dibuat dan dimohonkan pembatalan nya di Notaris yang sama) namun jika kemudian Akta nya sudah dibatalkan tidak diserahkan salinan nya oleh salah satu pihak dipergunakan lagi di Notaris lain dengan dasar bertindak salinan Akta yang sudah dibatalkan tersebut dapat dikatakan ikut terlibat memasukan keterangn palsu kedalam Akta autentik dan kemudian disangkakan sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP; disini mesti harus dipahami jika pihak yang bertindak atas dasar
keterangan palsu berarti tidak dapat dikatakan bahwa Notaris dapat disangkakan melakukan tindak pidana sebagimana diatur dalam pasal 266 KUHP;
1. Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan nya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalaukan seolah – olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian;
Disini bisa dibaca dan dianalisa dari awal ada niat penipuan dari sejak awal sudah jelas, memberikan keterangan dan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, adalah pihak tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi diri nya sendiri<< bukan kehendak atau turut sertanya Notaris memasukan keterangan palsu di dalam akta yang dimintakan dibuat oleh para pihak; pastikan tidak ada niat Notaris memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan atau memberikan keuntungan kepada pihak satu dan merugikan pihak lain nya; agar kedudukan sebagai Notaris benar-benar amanah dan tidak berpihak ( lihat pasal 16 angka 1.a UUJN P) sehingga Notaris tidak mudah diseret ikut serta memasukan keterangan palsu; pin demikian apabila terjadi masalah hukum antara para pihak sudah semestinya kejelian penyidik untuk tidak mudah memasukan Notaris turut serta dalam memasukan keterangan palsu, karena Notaris menerima syarat formal yang diberikan para pihak; ketentuan UUJN P no 2/2014 tidak ada kewajiban Material Notaris untuk melakukan pembuktian bahwa kelengkapan seseorang bertindak di depan Notaris harus dilakukan pengecekan asli atau palsu berkas yg dijadikan dasar oleh para pihak yang diserahkan kepada Notaris, seperti misalnya KTP/KK mereka; apalagi saat itu yang dibawa salinan akta asli dan sertipikat asli atas obyek tanah yang akan dialihkan/dijual tersebut ; jika obyek perjanjian nya berupa tanah, dan akan dilangsungkan Jual Beli, jelas berbeda syaratnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. pada pasal 39 ayat 1. PPAT menolak untuk membuat akta, jika;
Mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik satuan rumah susun, kepadanya tidak disampaikan sertipikat hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang berada di kantor pertanahan; atau
b. Mengenai bidang tanah yang belum terdaftar kepadanya tidak disampaikan;
1) Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengenai bidang tanah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2); dan
2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak didaerah yang jauh dari kedudukan kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikiatkan oleh kepala Desa/Kelurahan; atau
c. Salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk bertindak demikian; atau
d. Salah satu pihak atau para pihak yang bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikam perbuatan pemindahan hak; atau
Untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh ijin pejabat atau instansi yang berwenang, apabila ijin diperlukan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku; atau
f. Obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data pisik dan atau data yuridisnya; atau
g. Tidak dipenuhinya syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. 2. Penolakan untuk membuat akta tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang bersangkutan disertai dengan alasan.
Meneliti dan membaca secara cermat atas apa yang diatur dalam ketentuan pasal 39 PP 24/1997 tersebut ; Hal itu seharusnya di patuhi jika akan melaksanakan jual beli atau peralihan hak atas tanah selaku PPAT. Dalam hal ini Notaris tidak dalam, jabatan selaku PPAT tetapi sebagai Notaris;
Apakah dengan demikian pun atau baru mau dibuatkan akta PPJB maupun Kuasa Jual ada keharusan Notaris mengecek keaslian sertipikat tersebut ke kantor Pertanahan sebelum membuat akta PPJB dan Kuasa Jual? dalam UUJN P no 2/2014 jelas tidak ada mengatur , sepanjang syarat formal sudah dipenuhi; Karena baru dalam proses perjanjian; belum dilakukan JUAL BELI dengan akta PPAT; sehingga dalam menjalankan jabatan selaku Notaris tidak melanggar ketentuan pasal 39 PP 24/1997. akan tetapi dengan semakin banyak nya kasus yang muncul dan tidak adanya itikad baik yang
dikedepankan oleh para pihak sebagaimana mestinya dan diatur dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPer , persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. persetujuan yang bagaimana dapat dibuat oleh Notaris;
Apakah ditanda tangani nya akta Perjanjian oleh para pihak ada didasarkan pada itikad baik? kapan seharusnya para pihak sudah mempunyai itikad baik dalam membuat persetujuan? Dalam beberada dekade berkembang pengertian apa yang dimaksud dengan Itikad baik yang mesti mendasari setiap perjanjian ; Kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda pasal 1338 KUHPer, semua pihak harus memiliki nilai tawar yang sama, yang berimbang; kemudian berkembang adanya , Pembatasan kebebasan berkontrak setidak tidaknya dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu;
1. Semakin berpengaruhnya ajaran itikad baik dimana itikad baik tidak hanya ada pada pelaksanaan kontrak, tetapi juga harus ada pada saat dibuatnya kontrak;
2. Semakin berkembangnya ajaran penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden atau undue influence). Nilli Cohen, Pre-Contractual Duties ; Two Freedoms and the Contract to Negotiete, 1995 , dalam Ridwan Khairandi,2003;
Di Belanda, doktrin Itikad baik dalam proses negosiasi dan penyusunan kontrak telah diakui keberadaannya melalui putusan Hoge Raad Belanda dalam perkara Baris v. Riezenkamp, HR 15 November 1957, NJ 1958, 67.
Putusan ini menyatakan bahwa para pihak yang berunding harus dilandasi itikad baik, sebagai konskuensinya , pihak yang satu harus memperhatikan kepentingan hukum pihak lain nya dalam kontrak. Hoge Raad kemudian berhasil merumuskan atau menarik asas kecermatan dalam pembuatan kontrak (contractuele zorgvuldigheid, duty of care), yakni adanya kecermatan bagi pembeli untuk meneliti atau memeriksa (onderzoeksplicht) fakta-fakta (facts) material yang berkaitan dengan subyek kontrak.
Beberapa tahun kemudian Hoge Raad juga menerima kewajiban yang sama bagi penjual untuk memberitahukan (mededelingsplicht) fakta material (material facts) bagi penjual dalam negosiasi, membaca dari apa yang diutarakan tersebut diatas sudah seharusnya setiap orang memiliki itikad baik dalam membuat kontrak;
Setiap orang wajib memiliki contraltuale zorgvuldigheid (kecermatan dalam pembuatan perjanjian) dan contractuele rechtwaardigheid ( kemuliaan dalam perjanjian). Dengan demikian, sejak saat diadakan nya perjanjian harus sudah ada maatschapelijke zorgvuldigheid atau kepatutan, Ketelitian, dan kehati-hatian dalam pergaulan kehidupan hukum masyarakat.
Jadi dapat dikatakan bahwa setiap negosiasi kontrak atau pra kontrak untuk menyusun kontrak kemudian menandatangani kontrak harus dilandasi dengan ITIKAD BAIK, TIDAK DENGAN ITIKAD BURUK (bad faith).
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, Mengatur Tentang Itikad Baik;
Menjadi sesuatu yang absrak apa yang dimaksud dengan itikad baik , yang pengertian nya terus berkembang dengan perkembangan hukum di dalam masyarakat; Oleh karenanyalah harus lebih hati-hati ;
Kembali kepada kehati-hatian , Notaris sudah mesti melakukan pengecekan terlebih dahulu sertipikat obyek hak atas tanah pada buku tanah di kantor pertanahan setempat; untuk memastikan keabsahan atas sertipikat tersebut;
Bagaimana dengan kekurang hati-hatian Notaris yang tidak mengecek kembali kepada Notaris pembuat akta PPJB dan kuasa Jual sebelum nya yang dijadikan dasar bertindak seseorang kepada Notaris berikutnya pembuat PPJB dan KJ , tidak ada keharusan yang diwajibkan oleh UUJN dan UUJN P, apabila syarat dan kelengkapan secara formal sudah dimpenuhi maka Notaris dapat membuatkan akta atas permintaan para pihak; dan tidak ada pasal UUJN dan UUJN P yang di langgar. sehingga Notaris tidak melanggar HUKUM;
Demikian bisa dianalisa beberapa hal berkaitan dengan case yang sekarang banyak menimpa rekan- rekan Notaris; yang perlu pahami sekarang ini harus lebih hati-hati dalam menjalankan jabatan dan tidak ada salahnya selalu berkordinasi dengan sesama rekan apabila ada pihak yang meragukan dalam permintaan pembuatan Akta dihadapan kita; jalanin dan patuhi ketentuan UUJN dan UUJN P serta Kode Etik Notaris ; dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. semoga kita semua dapat menjalankan jabatan Notaris secara profesional. disinilah kontribusi kita selaku Notaris dibutuhkan agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pihak.
Salam Rahayu, Senin 08 April 2019
Komentar