Kabarnotariat.id, Bogor – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menggelar lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke – 61 atau Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2021, pada Jumat (24/9/21).
Informasi yang dihimpun, momen tersebut di isi dengan penyerahan aset dari ATR/BPN Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang di hadiri oleh Bupati Bogor Berserta Jajarannya di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Jumat (24/9).
Penyerahan aset diberikan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, sebanyak 190 bidang dengan nilai aset 59 milyar, yang diperuntukan untuk sarana pendidikan, Rusunawa, jalan dan PSU dari target 1.741 bidang di tahun 2021, sehingga aset pemda yang bersertifikat saat ini bertambah menjadi 2.523 bidang dengan nilai aset sebesar 660 milyar.
Diserahkan pula aset desa kepada Kadis DPMD Kabupaten Bogor sebanyak 13 bidang dengan nilai aset sebesar 7 milyar, serta penyerahan sertifikat aset PLN kepada Pimpinan PT. PLN Persero sebanyak 16 bidang.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku sangat berterima kasih kepada kepala BPN Kabupaten Bogor atas kerjasama dan sinergitasnya selama ini yang sangat baik. Berkat sinergitas itu, Pemkab Bogor bisa menyelesaikan beberapa sertifikat baik aset redistribusi, sertifikat PTSL atau Prona dan juga beberapa dokumen-dokumen penting pertanahanan lainnya.