Peringati HUT UUPA Ke – 61, Kantah Kabupaten Bogor Serahkan Sertipikat Tanah Aset

  • Bagikan

Masih Kata Bupati Bogor, ditambah lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha yang selama ini dianggap sebagai penyebab lambatnya laju iklim investasi di indonesia. UUCK telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin. dimana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan.

“Acuan untuk pemberian KKPR adalah TDTR yang bersama-sama pemerintah daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya. Terkait tata ruang, kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan diantaranya adalah gistaru, real time tata ruang, protaru, aplikasi konsultasi publik, si-tante, si-mastek, dan aplikasi lapor. Dalam upaya pengelolaan ruang dan pertanahan yang berstandar dunia, kementerian ATR/BPN sedang melakukan pengintegrasian aspek penggunaan tanah ke dalam penataan ruang sehingga mampu mengimplementasikan prinsip right, restriction and responsibility ke dalam sertipikat. dengan dituangkannya 3R secara jelas di dalam sertipikat maka harapannya pemegang semakin memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang suatu hak atas tanah,” terangnya.

Lebih lanjut ungkap Ade Yasin, hal ini juga dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian, tidak ada lagi masyarakat yang akan berani melakukan penyereboton tanah, atau bahkan melakukan suatu tindakan kejahatan pertanahan.

“Kejahatan pertanahan atau yang kita kenal dengan mafia tanah semakin meresahkan masyarakat, oleh karena ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya,” pintanya.

IRN

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *