Sebagai informasi, hasil penilaian kepatuhan pada kementerian/lembaga ditentukan oleh nilai rata-rata terhadap seluruh produk layanan yang terdapat dalam unit pelayanan publik. Produk pelayanan yang diambil pada Kantah antara lain pengukuran dan pemberian hak milik perorangan. Sementara, nilai pada Kanwil BPN diberikan berdasarkan fungsi pembinaan terhadap pelayanan di setiap Kanwil.
Berdasarkan produk-produk pelayanan tersebut, didapatkan hasil yaitu:
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai 98,63;
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 97,23;
3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nilai 89,75;
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nilai 84,92; dan
5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nilai 84,50.
Dari penilaian tersebut, rata-rata nilai pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah 91,01 yang masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. (Acil Akhiruddin/Biro Humas Kementerian ATR/BPN)