Kementerian ATR/BPN Tegaskan BPJS Kesehatan Tidak Menjadi Hambatan dalam Layanan Jual Beli Tanah

  • Bagikan

Kabarnotariat.id,Jakarta – Berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional terhadap layanan jual beli tanah menimbulkan berbagai macam respons dari masyarakat. Sebagian masyarakat khawatir penyertaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah, akan menghambat proses permohonan di kantor pertanahan (Kantah). Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu lebih aktif menjelaskan kepada publik terkait penambahan syarat dalam layanan pertanahan.

“Dari 30 kementerian/lembaga (K/L), sebetulnya hanya ada satu layanan di kantor pertanahan yang mensyaratkan Kartu BPJS Kesehatan. Namun memang layanan ini cukup dominan, sehingga respons masyarakat besar sekali ke ATR/BPN,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Dialog Pelayanan Publik bertema Meninjau Prasyarat BPJS Kesehatan dalam Pelayanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Rabu (23/02/2022).

Suyus Windayana menjelaskan mengenai rencana yang akan dijalankan dalam layanan pertanahan pasca Inpres diterbitkan. “Proses yang akan ATR/BPN lakukan pada 1 Maret 2022 ada dua poin utama. Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita stop, akan tetap kita terima dan proses. Nanti setelah Kantah menyelesaikan proses layanan jual beli, baru saat itu pemohon dapat mengambil produk layanannya dengan melampirkan BPJS,” terangnya.

Terkait urusan teknis implementasi syarat baru ini, Kementerian ATR/BPN mulai menyosialisasikan tidak hanya ke pihak eksternal, namun juga ke internal ATR/BPN, utamanya para petugas loket di kantor pertanahan. Suyus Windayana juga menyatakan, setelah diterapkan pada Maret mendatang, kemudian akan dievaluasi agar proses prasyarat BPJS ini tidak menjadi hambatan dalam layanan publik.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *