Oleh : Banu Sopian Hardiansyah, S.H, Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat, baik kredit yang bersifat produktif atau konsumtif, oleh karenanya bank dikatakan sebagai agent of trust (agen kepercayaan pihak Pemerintah maupun pembangunan masyarakat) dan sabagai agent of development (agen pembangunan). Keberadaan bank sebagai lembaga perantara dalam bidang perekonomian membawa kelancaran pelaksanaan pembangunan dari masa ke masa. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya dibidang perekonomian mendorong peranan perbankan semakin dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, terutama dalam menyalurkan fasilitas Pembiayaan bagi masyarakat.
Mengingat pentingnya kedudukan dana perkreditan tersebut dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapatkan perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan yang dapat pula memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam tahapan pemberian kredit, pada umumnya bank selaku Kreditor meminta jaminan dari nasabah selaku Debitor, agar terciptanya kepastian bagi Kreditor dalam rangka Pelunasan Utang atau kewajiban Debitor tersebut. Jaminan yang diberikan tersebut selanjutnya akan diikat dengan Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan ini akan memberikan posisi yang lebih utama kepada Kreditor sehingga menjadikannya Kreditor preferen.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan peraturan mengenai pelayanan Hak Tanggungan yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Untuk selanjutnya disebut Permen ATR/BPN No.5/2020) pada tanggal 8 April 2020. Selanjutnya terbit petunjuk teknis sebagai pedoman dalam Pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik tertanggal 29 April 2020. Berdasar pada Permen ATR/BPN tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2020 serentak dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Indonesia. Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat HT-EL merupakan perwujudan bahwa Indonesia sudah siap memasuki era digitaliasi sistem pemerintahan khususnya dalam bidang pertanahan. Transformasi pelayanan Hak Tanggungan ini dipicu karena adanya kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi yang membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat. Dalam bidang pemerintahan, internet memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan. Banyak inovasi yang dilakukan pemerintah, di antaranya melalui e-government dan birokrasi digital. Layanan online ini akan memaksa birokrasi berlaku transparan dan akuntabel, ini juga akan membantu terbentuknya budaya berbagai data dan informasi di antara instansi pemerintah dalam pengambilan keputusan. Tak hanya transparansi, ini juga menjadi perbaikan dan penyempurnaan layanan Publik untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi.