Kabarnotariat.id, Kabupaten Tangerang – Pada 2020 muncul indikasi adanya tumpang tindih atas bidang
tanah di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Beberapa tanah milik
masyarakat sekitar tidak dapat diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
dan/atau sertipikat hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah
(Kanwil) BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten
Tangerang telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di
wilayah Pantai Utara. Di mana penyelesaian permasalahan tersebut
ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah
milik masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL).
Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A.Djalil dalam sambutannya mengatakan,” mendengar permasalahan didesa Babakan Asem beberapa waktu yang lalu rasanya seram benar, Setelah itu kami memberikan perhatian khusus di sini,” ucapnya saat menyerahkan 2.989 sertipikat tanah di Desa Babakan Asem,Kecamatan Teluk Gong, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/03/2022).
Selanjutnya Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan Program PTSL yang merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo merupakan salah satu cara agar masyarakat terhindar dari permasalahan pertanahan.