Terkait Kasus Pengadaan Tanah Distamhut DKI Jakarta, Kajati Pastikan Oknum Notaris Diperiksa

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani

Untuk diketahui, Reda bersama Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bersama Asep N. Mulyana dan Narendra pernah mengajukan uji materi Pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris (JN) No. 2/2014 tentang izin pemeriksaan Notaris di Mahkamah Konstitusi, Juni 2020.

Seperti disampaikan Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea ketentuan waktu 30 hari kerja itu diatur dalam Pasal 66 ayat 3 UU No. 2/2014 Tentang Jabatan Notaris, Jumat (25/3/2022). Pasal itu menyebutkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak surat permintaan persetujuan diterima, MKN wajib memberi jawaban menerima atau menolak.

“Bila setelah 30 hari kerja sesuai pasal 66 ayat 4, maka MKN dianggap menerima permintaan persetujuan (untuk diperiksa, Red),” tambah Iqbal.

Iqbal mengatakan, pemeriksaan terhadap Notaris atau pejabat publik sudah diatur tentang perizinannya, jika tidak mematuhi bisa dijemput paksa.

“Semua dalam konteks Equality By The Law (Semua Sama depan Hukum) tanpa pengecualian. Kita dukung langkah Kejati DKI,” tegas Iqbal secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *