Kementerian ATR/BPN Pastikan Tanah Kawasan IKN Nusantara “Clean and Clear”

Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A.Djalil

Sofyan A. Djalil juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Ia menyampaikan, dalam tanah APL terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat. “Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” sebutnya.

Pernyataan Sofyan A. Djalil terkait tata ruang menjadi panglima, kiranya menjadi perhatian penting. Sofyan A. Djalil mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan IKN Nusantara mempunyai tata ruang dan pengembangan kota yang baik. “Seperti saat pengembangan Kota Jakarta yang sulit sekali, karena pada tahun 1950-1960an kita belum punya kebijakan tata ruang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *