Kabarnotariat.id,Kota Bekasi – TF Law Center (TFLC) kembali menyelenggarakan kegiatan keilmuan, kali ini TFLC menyambangi Kota Bekasi,Jawa Barat. Bincang Santai yang menjadi jargon kegiatan diskusi keilmuan TFLC membahas tema seputar “Inbreng dan Ruislag Dalam Restrukturisasi Perusahaan & Notaris Dalam Lingkaran Tindak Pidana” menghadirkan narasumber ahli Alwesius,SH.,M.Kn dan Dr.Pieter Latumeten,SH.,M.H dan bertindak sebagai Moderator Dr.Sahat MHT Sinaga,SH.,MH
Tepat pukul 15.30 WIB kegiatan Bincang Santai dimulai, MC Risna Mufida memandu jalannya acara. Diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Agus Priyantoko kemudian Tri Firdaus Akbarsyah memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bincang Santai.
“Sebagaiman yang kita ketahui, Profesi Notaris itu sarat dengan keilmuan sehingga saya membahasakan dengan multidimensi keilmuan,tidak bisa seorang Notaris menguasai hanya satu keilmuan, Notaris harus menguasai Perseroan,Pewarisan, Keperdataan,Pertanahan dan hal lainnya mutlak harus dikuasai oleh seorang Notaris.” Jelasnya Tri Firdaus Akbarsyah pada Selasa (5/4/2022) di Hotel Horison,Kota Bekasi.