PELUANG DAN TANTANGAN PROFESI NOTARIS PADA DI ERA DIGITAL (Bagian.1)

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

(Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa,Bali dan Notaris/PPAT)

Kabarnotariat.id,Bali – Perkembangan teknologi informasi dewasa ini di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dan tentu saja akan berpengaruh terhadap profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya. Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki peran dalam melakukan perbuatan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris dalam menjalankan profesi diharuskan menyesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman, tujuannya agar dapat menghadapi tantangan Persaingan Global. Pada era digital ini, inilah yang harus disiapkan oleh perkumpulan bagi calon-calon Notaris yang saat ini masih dikatakan Generasi Millenal, apakah ini termasuk dalam Ranah Peluang atau Tantangan.

Untuk itu, peningkatan kualitas keilmuan juga menjadi sangat penting, karena Notaris memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung roda perekonomian nasional dan dengan banyaknya jumlah akta yang dibuat oleh Notaris, berarti kepercayaan masyarakat akan jasa Notaris semakin meningkat. Namun dalam pelaksanaan jabatannya, Notaris kerap kali ada yang melanggar jabatannya karena ketidaktahuannya akan perkembangan teknologi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jabatannya.

Melalui akta otentik yang dibuat Notaris menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, maka akta otentik dapat memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan Ham RI, Akta otentik yang dihasilkan oleh Notaris di seluruh wilayah Indonesia yang berjumlah 17.856 Notaris yang tersebar di 514 Kabupaten – Kota, dengan jumlah akta yang dibuat Notaris per-tahunnya rata-rata mencapai lima juta akta. Dan birokrasi digital yang dilakukan Kementerian atau Lembaga secara besar-besaran dan menyeluruh pada segala sektor, telah membuat business process menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan murah.

Untuk itu, diharapkan, dalam hal ini, Notaris bisa berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau Online Single Submission (OSS) dan upaya penataan badan usaha menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hingga semua badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tentu saja, Revolusi Industri 4.0 secara fundamental akan mengakibatkan berubahnya cara berpikir, gaya hidup, dan berhubungan satu dengan yang lain. Dan Era ini tentunya akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang teknologi saja, namun juga bidang yang lain seperti ekonomi, sosial, dan politik termasuk pelayanan jasa Notaris.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *