PELUANG DAN TANTANGAN PROFESI NOTARIS PADA DI ERA DIGITAL (Bagian.2)

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I.Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

(Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali, Notaris dan PPAT)

Kabarnotariat.id,Bali – Saat ini, kalangan Notaris tentunya belum bisa membuat, menyertifikasi transaksi elektronik, karena aturannya belum jelas dan lengkap. Menurut Dr. Edmon Makarim: Notaris dapat memberikan layanan keterpercayaan yang mendukung sistem ke-autentikan dari suatu transaksi elektronik. Hal tersebut dapat ditepertemukan dengan PP 71/209 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE.

Hambatan dalam Penerapan Akta Notaris Elektronik adalah belum adanya regulasi atau peraturan dalam penerapan akta elektronik tersebut. Jika dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, maka Pasal 5 ayat (4) UU ITE Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a). surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b). surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

UU Jabatan Notaris sendiri, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Jadi Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *