Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Kampus · 10 Mei 2022 06:26 WIB ·

PELUANG DAN TANTANGAN PROFESI NOTARIS PADA DI ERA DIGITAL (Bagian.2)


 Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum Perbesar

Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I.Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

(Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali, Notaris dan PPAT)

Kabarnotariat.id,Bali – Saat ini, kalangan Notaris tentunya belum bisa membuat, menyertifikasi transaksi elektronik, karena aturannya belum jelas dan lengkap. Menurut Dr. Edmon Makarim: Notaris dapat memberikan layanan keterpercayaan yang mendukung sistem ke-autentikan dari suatu transaksi elektronik. Hal tersebut dapat ditepertemukan dengan PP 71/209 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU ITE.

Hambatan dalam Penerapan Akta Notaris Elektronik adalah belum adanya regulasi atau peraturan dalam penerapan akta elektronik tersebut. Jika dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, maka Pasal 5 ayat (4) UU ITE Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a). surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b). surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

UU Jabatan Notaris sendiri, dalam ketentuan dalam pembuatan akta ditafsirkan pembuatannya dengan menggunakan kertas (paper based). Jadi Pasal 16 ayat (1) UU JN Notaris Wajib:

Artikel ini telah dibaca 347 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Halal Bi Halal PP INI : Jaga Lisan, Sucikan Hati Dan Kuatkan Tali Silaturahmi.

22 Mei 2023 - 22:38 WIB

MOU Universitas Pancasila Dengan IPPAT dan Kuliah Umum Prodi MKN UP “Antisipasi PPAT Dalam Pusaran Mafia Tanah”

21 Mei 2023 - 19:47 WIB

PP INI Tetap Menjalankan Instruksi Menkumham Laksanakan Kongres XXIV Dengan Sistim E-Voting Nasional.

19 April 2023 - 11:08 WIB

Mayoritas Pengwil Tunjuk Plt Pimpinan PP INI, KLB Sudah Di Depan Mata!

15 April 2023 - 22:27 WIB

MKN Universitas Pancasila Selenggarakan Seminar Kupas SKBG

14 April 2023 - 00:28 WIB

Universitas Pancasila MoU Dengan Dinas Perumahan DKI Jakarta, “Peran Serta Akademisi Dalam Membangun Jakarta”

13 April 2023 - 08:51 WIB

Trending di Kampus