PELUANG DAN TANTANGAN PROFESI NOTARIS PADA DI ERA DIGITAL (Bagian.2)

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

1. Membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;

2. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta

Jadi penjelasannya adalah bahwa notaris harus hadir secara fisik dan menanda tangani akta di hadapan penghadap dan saksi.

Revolusi industri 4.0 bisa jadi akan menjadi peluang bagi calon notaris ataupun sebaliknya menjadi tantangan bagi Notaris itu sendiri. Maka diperlukan regulasi atau peraturan yang mengkhususkan agar Notaris di era 4.0 menjadi peluang yang baik apalagi dibukanya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang tentunya menjadi peluang besar bagi Notaris dalam menjalankan profesinya.

Jadi, solusi hukum Cyber Notary adalah dengan melakukan Judicial Review Pasal 5 ayat (4) UU ITE, Permohonan Tafsir Konstitusional UU JN mengenai kententuan akta notaris dapat pula dibuat dalam bentuk elektronik, Permohonan Tafsir Konstitusional mengenai ketentuan kehadiran secara fisik juga dimaknai dapat pula dilakukan secara virtual.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *