Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum
Notaris dan PPAT,Akademisi,Pakar Hukum dan Tim Pakar PP Ikatan Notaris Indonesia
Kabarnotariat.id – Klausula Eksonerasi, eksonerasi atau exoneration (Bahasa Inggris) diartikan oleh I.P.M. Ranuhandoko B.A. dalam bukunya Terminologi Hukum Inggris Indonesia yaitu “membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggungjawab.” Secara sederhana, klausula eksonerasi ini diartikansebagai klausula pengecualian kewajiban atau tanggung jawab dalam perjanjian.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan konsumen) klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk klausula baku yang dilarang oleh UU tersebut. Klausula baku menjadi tidak patut ketika kedudukan para pihak menjadi tidak seimbang karena pada dasarnya, suatu perjanjian adalah sah apabila menganut asas konsensualisme -ndisepakatinoleh kedua belah pihak- dan mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut sebagai undang-undang.