Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Agraria · 17 Okt 2022 10:33 WIB ·

Penyeludupan Hukum Ke dalam Akta Notariil (Bag.1)


 Dr.I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum Perbesar

Dr.I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh :Dr. I Made Pria Dharsana. SH. MHum
(Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali; Notaris -PPAT ; Pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI)

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena kehidupan manusia sama sekali tak dapat dipisahkan dari tanah. Berbagai macam masalah pertanahan kerap kali muncul dengan bertambahnya kebutuhan manusia akan sandang, pangan dan papan, tapi utamanya rumah tinggal.

Salah satu permasalahan itu adalah munculnya rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum. Sekalipun ada larangan tapi seringkali ada saja yang menerobos koridor hukum dengan jalan melakukan upaya-upaya suatu penyelundupan hukum. Utamanya adalah berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah, dan akibat penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah.

Penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee misalnya; memiliki dua bentuk yang sering digunakan yakni dengan menggunakan surat kuasa mutlak atau menggunakan kartu tanda penduduk ganda. Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi dua macam tergantung dari bentuk penyelundupan hukumnya. Penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kuasa mutlak terdiri dari dua macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat, dan akibat hukum bagi Notaris yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik. Sedangkan penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu terdiri dari tiga macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang diperjualbelikan, dan akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat KTP lebih dari satu, dan akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dihadapannya telah dibuat Akta Jual Beli (AJB) tanah absentee tersebut.

Hal demikian dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun kurungan.
“Penyeludupan Hukum Ke dalam Akta Notariil”, sekedar mengingatkan kepada rekan Notaris khususnya bahwa dalam banyak kasus di Indonesia telah banyak terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh orang asing dalam hal penguasan atas hak atas tanah, dan penerapan dan tangguang jawab Notaris – PPAT dalam proses penguasaan hak atas tanah oleh orang asing.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Serahkan Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Kupang, Bukti Proses Sertipikasi Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

16 September 2023 - 02:53 WIB

Buka Rakernas IPPAT, Menteri ATR/Kepala BPN: yang Muda-muda Harus Disebar Ke Luar Pulau Jawa

16 September 2023 - 02:39 WIB

Pilot Project Peningkatan Kualitas Data untuk Mewujudkan Kota Bogor Lengkap Menuju Kadaster Lengkap

31 Agustus 2023 - 03:20 WIB

Tidak Hadir Dalam Rapat Pembentukan Panitia Bersama Kongres, Ketua P25 : “PP INI Membangkang Kepada Dirjen AHU”

24 Agustus 2023 - 00:45 WIB

Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bangun Sinergi Bersama PLN

23 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Menuju Perhelatan GTRA Summit 2023, Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Kerja Konkret Bersama Antar Pihak

22 Agustus 2023 - 21:34 WIB

Trending di Agraria