Oleh :Dr. I Made Pria Dharsana. SH. MHum(
Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali; Notaris -PPAT ; Pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI)
Nominee adalah perjanjian yang dibuat antara seseorang yang berdasarkan hukum tidak dapat menjadi subyek hak atas tanah tertentu (dalam hal ini Hak Milik/Hak Guna Bangunan) yakni seorang WNA dengan seorang WNI, yang dimaksudkan agar WNA dapat menguasai tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan tersebut (secara de facto), namun secara legal formal (de jure) tanah bersangkutan di atas namakan WNI (Sumarjono, 2009&2012). Jika dicermati mengenai upaya yang dilakukan WNA dalam pembuatan
Perjanjian Nominee ini menurut pendapat penulis sebagai sebuah upaya yang dilakukan adalah juga merupakan penyelundupan hukum yang dilakukan dengan cara menyamarkan dari perbuatan yang sebenarnya. Disamping itu Perjanjian Nominee tersebut di atas dibuat atas dasar itikad tidak baik karena melanggar larangan dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA.