Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Hukum · 11 Nov 2022 10:05 WIB ·

Membedah Batasan Pejabat Umum Dan Akta Otentik Dalam RUU Hukum Perdata. (Bag.1)


 Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum Perbesar

Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum (Koordinator Dewan Pakar PP INI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa,Bali)

Notaris Sebagai Pejabat Umum Menurut UUJN

1. Notaris adalah Pejabat Umum dalam pasal 1 ayat 1 Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Selanjutnya akan disebut Undang – Undang Jabatan Notaris (UUJN), Disebutkan : “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.”

2. Pasal 1 ayat 1 dalam UUJN ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 1868 KUHPerdata yang memberikan penjelasan siapa yang dimaksud sebagai Pejabat Umum tersebut.

3. Notaris adalah Pejabat Umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, menjalankan sebagian kekuasaan Eksekutif/Pemerintah untuk membuat alat bukti. Kepada Notaris juga diberikan Azas Hukum Publik,yaitu sebelum menjalankan jabatan Pejabat publik, Wajib dan harus mengangkat sumpah.

Mengapa Notaris Disebut Sebagai Pejabat Umum?

1. Notaris adalah Pejabat Umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, menjalankan sebagian kekuasaan Eksekutif/Pemerintah untuk membuat alat bukti. Kepada Notaris juga diberikan Azas Hukum Publik,yaitu sebelum menjalankan jabatan Pejabat publik, Wajib dan harus mengangkat sumpah.

2. Pasal 4 UUJN : Sebelum Menjalankan Jabatannya,Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tidak Hadir Dalam Rapat Pembentukan Panitia Bersama Kongres, Ketua P25 : “PP INI Membangkang Kepada Dirjen AHU”

24 Agustus 2023 - 00:45 WIB

Perayaan Hari Jadi Ke-115 INI, “Bersinergi Dalam Kebersamaan Bersatu Dalam Organisasi”

2 Juli 2023 - 09:38 WIB

Halal Bi Halal PP INI : Jaga Lisan, Sucikan Hati Dan Kuatkan Tali Silaturahmi.

22 Mei 2023 - 22:38 WIB

Kementerian ATR/BPN Sambut Baik Penguatan Anti Korupsi Melalui PAKU Integritas KPK

18 Mei 2023 - 16:23 WIB

PP INI Tetap Menjalankan Instruksi Menkumham Laksanakan Kongres XXIV Dengan Sistim E-Voting Nasional.

19 April 2023 - 11:08 WIB

Mayoritas Pengwil Tunjuk Plt Pimpinan PP INI, KLB Sudah Di Depan Mata!

15 April 2023 - 22:27 WIB

Trending di Kenotariatan