Membedah Batasan Pejabat Umum Dan Akta Otentik Dalam RUU Hukum Perdata. (Bag.1)

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum (Koordinator Dewan Pakar PP INI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa,Bali)

Notaris Sebagai Pejabat Umum Menurut UUJN

1. Notaris adalah Pejabat Umum dalam pasal 1 ayat 1 Undang – Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Selanjutnya akan disebut Undang – Undang Jabatan Notaris (UUJN), Disebutkan : “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.”

2. Pasal 1 ayat 1 dalam UUJN ini merupakan peraturan pelaksana dari pasal 1868 KUHPerdata yang memberikan penjelasan siapa yang dimaksud sebagai Pejabat Umum tersebut.

3. Notaris adalah Pejabat Umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, menjalankan sebagian kekuasaan Eksekutif/Pemerintah untuk membuat alat bukti. Kepada Notaris juga diberikan Azas Hukum Publik,yaitu sebelum menjalankan jabatan Pejabat publik, Wajib dan harus mengangkat sumpah.

Mengapa Notaris Disebut Sebagai Pejabat Umum?

1. Notaris adalah Pejabat Umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah, menjalankan sebagian kekuasaan Eksekutif/Pemerintah untuk membuat alat bukti. Kepada Notaris juga diberikan Azas Hukum Publik,yaitu sebelum menjalankan jabatan Pejabat publik, Wajib dan harus mengangkat sumpah.

2. Pasal 4 UUJN : Sebelum Menjalankan Jabatannya,Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *