Pejabat Umum Menurut Pasal 20 RUU KUH Perdata
“Pejabat Umum adalah Pejabat yang diberi wewenang khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Kajian Dewan Pakar PP INI Terkait Notaris Sebagai Pejabat Umum
– Dulu istilah Pejabat Umum mum dapat kita temukan pada Peraturan Jabatan Notaris (PJN). Istilah pejabat umum merupakan terjemahan dari istilah Openbare Ambtenaren yang terdapat pada pasal 1 PJN dan pasal 1868 Burgelijk Wetboek (BW)
– Pasal 1 dalam PJN Menyebutkan bahwa : Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya yang berwenang membuat Akta Otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada Pejabat atau orang lain.
– Coba kita lihat apa yang ada dalam draf RUU HAPER dimana yang disebutkan yang dimaksud Pejabat Umum adalah pejabat yang diberikan wewenang khusus.
– Tentunya ini akan menjadi rancu dengan kewenangan Notaris, karena yang dimaksud dengan Openbare Ambtenaren, Pejabat Umum diartikan sebagai pejabat yang diserahi tugas untuk membuat Akta Otentik yang melayani kepentingan publik, dan kualifikasi seperti itu diberikan kepada Notaris.
Soal Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Umum
– Kewenangan yang dimaksud adalah terkait membuat Akta Otentik sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain, karena menurut aturan hukum sebagaimana tersebut di atas yang mengatur keberadaan Notaris tidak memberikan batasan atau definisi mengenai Pejabat Umum karena sekarang ini yang diberi kualifikasi sebagai Pejabat Umum bukan hanya Notaris saja, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga diberi kualifikasi sebagai pejabat umum juga pejabat lelang. Pemberian kualifikasi sebagai Pejabat Umum kepada pejabat lain istilah Openbare diterjemahkan sebagai pejabat umum.
– Untuk itulah perlu mengembalikan istilah Pejabat Umum ini untuk membedakan dengan pejabat khusus lainnya. Dalam kesempatan RUU KUH PERDATA, PP INI bersama Dewan Pakar ingin mengembalikan posisi “Notaris sebagai pejabat umum sebagai satu-satunya yang berwenang membuat Akta Otentik.” Sepanjang pembuatan akta-akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain sesuai dengan undang-undang.
Usulan PP INI Terkait Istilah Pejabat Umum Dalam RUU KUH PERDATA