Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Kenotariatan · 12 Nov 2022 16:51 WIB ·

Membedah Batasan Pejabat Umum Dan Akta Otentik Dalam RUU Hukum Perdata. (Bag.2)


 Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum Perbesar

Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum (Koordinator Dewan Pakar PP INI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa,Bali)

Akta Otentik Menurut UUJN

Akta Otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun,
Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi akta Notaris , serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

Pasal 1 (7) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
JABATAN NOTARIS menegaskan bahwa akta Notaris yang selanjutnya disebut akta Otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Akta Otentik Menurut RUU KUH Perdata

Pasal 110 (1) akta sebagai mana dimaksud dalam pasal 109 terdiri atas Akta Otentik dan akta dibawah tangan.
(2) Akta Otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.

Usulan PP INI Terkait Akta Otentik Untuk RUU KUH Perdata

1. Usulan Pasal 1 angka 21 : Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk untuk dan sifat yang ditentukan oleh undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, Di tempat dimana akta itu dibuat dan dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu.

2. Terkait dengan pasal 110 usulan PP INI yaitu:
– (1) .. (2) ayat (2) dicoret karena telah didefinisikan pada pasal 1 angka 21. (3) ayat (3) dicoret.

Pembuktian Akta Otentik menurut RUU KUH Perdata

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tidak Hadir Dalam Rapat Pembentukan Panitia Bersama Kongres, Ketua P25 : “PP INI Membangkang Kepada Dirjen AHU”

24 Agustus 2023 - 00:45 WIB

Perayaan Hari Jadi Ke-115 INI, “Bersinergi Dalam Kebersamaan Bersatu Dalam Organisasi”

2 Juli 2023 - 09:38 WIB

Halal Bi Halal PP INI : Jaga Lisan, Sucikan Hati Dan Kuatkan Tali Silaturahmi.

22 Mei 2023 - 22:38 WIB

PP INI Tetap Menjalankan Instruksi Menkumham Laksanakan Kongres XXIV Dengan Sistim E-Voting Nasional.

19 April 2023 - 11:08 WIB

Mayoritas Pengwil Tunjuk Plt Pimpinan PP INI, KLB Sudah Di Depan Mata!

15 April 2023 - 22:27 WIB

Prodi MKN Dan IKANO UNPAD Luncurkan Buku, “Notaris Harus Proaktif Dan Progresif Terhadap Perkembangan Zaman”

21 Maret 2023 - 11:10 WIB

Trending di Kampus