Membedah Batasan Pejabat Umum Dan Akta Otentik Dalam RUU Hukum Perdata. (Bag.2)

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum (Koordinator Dewan Pakar PP INI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa,Bali)

Akta Otentik Menurut UUJN

Akta Otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun,
Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi akta Notaris , serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi akta Notaris yang akan ditandatanganinya.

Pasal 1 (7) UNDANG-UNDANG RI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG
JABATAN NOTARIS menegaskan bahwa akta Notaris yang selanjutnya disebut akta Otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Akta Otentik Menurut RUU KUH Perdata

Pasal 110 (1) akta sebagai mana dimaksud dalam pasal 109 terdiri atas Akta Otentik dan akta dibawah tangan.
(2) Akta Otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.

Usulan PP INI Terkait Akta Otentik Untuk RUU KUH Perdata

1. Usulan Pasal 1 angka 21 : Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk untuk dan sifat yang ditentukan oleh undang – undang, dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu, Di tempat dimana akta itu dibuat dan dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu.

2. Terkait dengan pasal 110 usulan PP INI yaitu:
– (1) .. (2) ayat (2) dicoret karena telah didefinisikan pada pasal 1 angka 21. (3) ayat (3) dicoret.

Pembuktian Akta Otentik menurut RUU KUH Perdata

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *