Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Agraria · 13 Nov 2022 09:29 WIB ·

Tutup Celah Mafia Tanah


 Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum Perbesar

Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana, SH.,M.Hum (Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali)

Dimasa Pandemi Covid 19 dan sampai hari ini terlihat ada kecenderungan akan munculnya tindak kejahatan baik dengan kekerasan atau penipuan melalui investasi bodong termasuk kejahatan dibidang pertanahan.

Tanah tidak saja menjadi tempat hidup dan kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, sekarang sudah menjadi komunitas ekonomi yang tinggi. Tanah diperlukan sebagai tempat tinggal, perkantoran, penanaman modal langsung juga investasi jangka pendek maupun panjang karena harganya yang selalu merangkak naik, Oleh karena itu tanah mempunyai nilai jual yang tinggi ini lah salah satunya menjadi obyek tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh orang perorang maupub kelompok yang kemudian dapat di kategorikan sindikat atau disebut sebagai mafia tanah.

Upaya antisipasi agar tidak sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya yang perlu menjadi perhatian. Dalam peralihan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak yang telah dirubah dengan PP 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, harus dipahami dengan jelas. “Peralihan hak atas tanah adalah merupakan perjanjian”.

Syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata penting diperhatikan agar kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal dalam implementasi pelaksanaannya betul terpenuhi tidak saja secara formal juga secara material. Mulai dari prosedur pengecekan sertipikat secara online dan pernyataan keaslian sertipikat tanah tersebut dari pemilik, identitas berupa KTP , KK , Akta Nikah, cara bayar dan pengenaan pajak – pajak sesuai dengan peraturan perundangan.

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Serahkan Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Kupang, Bukti Proses Sertipikasi Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

16 September 2023 - 02:53 WIB

Buka Rakernas IPPAT, Menteri ATR/Kepala BPN: yang Muda-muda Harus Disebar Ke Luar Pulau Jawa

16 September 2023 - 02:39 WIB

Pilot Project Peningkatan Kualitas Data untuk Mewujudkan Kota Bogor Lengkap Menuju Kadaster Lengkap

31 Agustus 2023 - 03:20 WIB

Tidak Hadir Dalam Rapat Pembentukan Panitia Bersama Kongres, Ketua P25 : “PP INI Membangkang Kepada Dirjen AHU”

24 Agustus 2023 - 00:45 WIB

Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bangun Sinergi Bersama PLN

23 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Menuju Perhelatan GTRA Summit 2023, Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Kerja Konkret Bersama Antar Pihak

22 Agustus 2023 - 21:34 WIB

Trending di Agraria