Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana, SH.,M.Hum (Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali)
Dimasa Pandemi Covid 19 dan sampai hari ini terlihat ada kecenderungan akan munculnya tindak kejahatan baik dengan kekerasan atau penipuan melalui investasi bodong termasuk kejahatan dibidang pertanahan.
Tanah tidak saja menjadi tempat hidup dan kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia, sekarang sudah menjadi komunitas ekonomi yang tinggi. Tanah diperlukan sebagai tempat tinggal, perkantoran, penanaman modal langsung juga investasi jangka pendek maupun panjang karena harganya yang selalu merangkak naik, Oleh karena itu tanah mempunyai nilai jual yang tinggi ini lah salah satunya menjadi obyek tindak kejahatan atas tanah yang dilakukan oleh orang perorang maupub kelompok yang kemudian dapat di kategorikan sindikat atau disebut sebagai mafia tanah.
Upaya antisipasi agar tidak sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat pada umumnya yang perlu menjadi perhatian. Dalam peralihan hak sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak yang telah dirubah dengan PP 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, harus dipahami dengan jelas. “Peralihan hak atas tanah adalah merupakan perjanjian”.
Syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata penting diperhatikan agar kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal dalam implementasi pelaksanaannya betul terpenuhi tidak saja secara formal juga secara material. Mulai dari prosedur pengecekan sertipikat secara online dan pernyataan keaslian sertipikat tanah tersebut dari pemilik, identitas berupa KTP , KK , Akta Nikah, cara bayar dan pengenaan pajak – pajak sesuai dengan peraturan perundangan.