Tutup Celah Mafia Tanah

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Dari ketentuan tersebut diatas tentu harus menjadi perhatian masyarakat yang memiliki tanah dengan sertipikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang setiap peralihan ( pasal 19 UUPA) dan harus dilakukan dihadapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT). PPAT sebagai pejabat umum harus betul-betul menjalankan kewenangan nya sebagaimana ketentuan PP 37 tahun 1998 yang telah dirubah dengan PP 24 tahun 2016, Setiap peralihan yang telah didasarkan akta PPAT harus didaftarkan.

Namun tidak bisa dipungkiri ada kasus peralihan hak atas tanah yang dilakukan bukan oleh pemiliknya akan tetapi tidak bisa dipungkiri terjadi.. kok bisa..? yaa bisa, karena ada keterangan, identitas yang dipergunakan oleh pihak pihak yang memalsukan identitas atau memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik ( pasal 263 KUHP) Termasuk dengan melakukan penerbitan sertipikat palsu atau dipalsukan atau sertipikat pengganti yang secara prosedural dipenuhi namun secara “substansi ” dipalsukan.

Apa yang perlu dan harus dilakukan oleh masyarakat juga Notaris/PPAT untuk mengantisipasi terhindar dari niat kejahatan dibidang pertanahan. yang paling utama adalah jangan pernah memberikan sertifikat asli maupun KTP kepada orang yang tidak memiliki kualifikasi PPAT atau Notaris yang kantornya jelas dan harus dilakukan pengecekan kepada organisasi resmi nya.
Apabila ingin berurusan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pastikan lagi PPAT tersebut setidaknya bisa dilakukan pengecekan bahwasanya PPAT, Notaris tersebut bukan abal-abal karena ada kemungkinan saat ini berkembang kejahatan yang justru menggunakan kerjasama atau membuat kantor PPAT abal-abal.

Jadi bisa dikatakan bahwa mafia tanah tersebut menjadi satu tim; dia penjualnya, dia pembelinya dan bisa juga menjadi oknum Notaris atau menjadi oknum PPAT nya dilakukan komplotan itu juga.
“Jadi, bisa saja saat tertentu begitu penitipan sertipikat asli, KTP, KK dan PBB, mereka akan pergi atau menghilang begitu saja termasuk kantor Notaris dan PPAT nya hilang,”

Selanjutnya, ada kelemahan atas sertipikat atas tanah yang diterbitkan oleh kementrian ATR/ BPN, kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat tanah tidak ada foto pemilik. Sehinga peralihan yang dilakukan oleh pemegang haknya bisa tidak jelas karena tidak berisi pas foto ( pernah ada wacana menerbitkan sertipikat dengan dipasang foto pemiliknya). Karena kelemahan ini digunakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah, peralihan tanah dilakukan oleh bukan pemilik sebenarnya dengan menggunakan identitas palsu.
“Sehinga ada nama, identitas KTP cocok dalam sertifikat maka seolah-olah itu pemiliknya. Karena, dalam sertipikat tidak ada fotonya jadi orang akan mudah memalsukan identitasnya.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *