Tutup Celah Mafia Tanah

  • Bagikan
Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Selanjutnya perlu diperhatikan jika ada transaksi atau peralihan hak didasarkan dengan sertipikat pengganti. Misalnya, dinyatakan pernah hilang atau dinyatakan hilang, sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dengan prosedur yang benar, melalui pelaporan kehilangan sertipikat, penyumpahan dan pengumuman di koran nasional selama 30 hari untuk memenuhi asas publisitas, kemudian jika tidak ada orang yang keberatan maka diterbitkan lah sertipikat pengganti oleh Kantor Pertanahan (lihat ketentuan Pasal 138 PMA Nomor 3 Tahun 1997 jo Permen ATR/BPN Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan kedua PMA Nomor 3 tahun 1998 jo Permen Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketiga PMA Nomor 3 tahun 1998). Mengingat perkembangan dewasa ini maka kementrian ATR / BPN perlu melakukan perubahan proses dan pengumuman sertipikat hilang melalui media sosial , dan juga dibuat dalam web khusus kementrian ATR/BPN, hal ini dilakukan mengingat tidak banyak orang membaca koran..
sertipikat pengganti inilah yang dijadikan dasar peralihan tersebut.

Oleh karena itu rekan Notaris dan PPAT jika menerima peralihan hak atas tanah yang didasarkan dengan sertipikat pengganti perlu dilakukan cek dan ricek kembali.
“Maka harus dilakukan beberapa kali pengecekan, karena bisa saja sertipikat pengganti tersebut merupakan bagian dari pengelabuan atau diterbitkan dengan adanya keterangan tidak sebenarnya atas permohonan sertipikat pengganti tersebut”. Akan tetapi diterbitkan secara benar dan prosesnya benar, karena proses penerbitannya dilakukan dengan menutupi hal-hal yang sebenarnya atau memasukan keterangan palsu terhadap penerbitan.

Hal seperti yang telah disebutkan diatas itulah Notaris/PPAT harus jauh lebih berhati-hati menerima pendaftaran peralihan, apabila didasarkan dengan sertifikat pengganti. Memang dalam hal ini tidak ada kewajiban PPAT atau Notaris MENGECEK syarat kelengkapan secara material,berkaitan dengan benar atau tidak KTP, identitas juga pemegang hak tersebut diterbitkan oleh catatan sipil terutama berkaitan dengan nama serta foto disesuaikan.
“Jangan sampai dalam kaitan dengan hal tersebut ada ‘mafia tanah’ masuk dan melakukan transaksi, yang akhirnya menyeret Notaris/PPAT turut serta menjadi bagian mafia tanah oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak tersebut.” (Pasal 55 KUHP).

Maka terkait hal itu harus dilakukan secara bersama-sama melakukan proses dalam mengecek kebenaran obyek dan subyek penjual lebih jauh. Sehingga dapat meminimalisir kasus manipulasi peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan dasar itikad yang tidak baik (bad faith). perkembangan sekarang pembeli juga harus didasarkan pada itikad baik (good faith). Jika ini sudah dilakukan maka masyarakat dan Notaris/PPAT jangan juga tergiur dengan biaya yang akan didapatkan. Meminimalisasi masalah yang akan timbul sangat penting karena jika masalah kehilangan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah maka akan sangat merugikan masyarakat, jika ada keterlibatan oknum Notaris/PPAT maka akan mengikis kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu negara harus hadir untuk membela, melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya dengan melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan ketentuan pertanahan dan juga dalam penegakan hukum.

Penyunting: Acil Akhiruddin

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *