Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Agraria · 20 Jan 2023 06:05 WIB ·

Prodi MKN Univ Udayana Dan Pengwil Bali INI Selenggarakan Bedah Buku dan Seminar


 Prodi MKN Univ Udayana Dan Pengwil Bali INI Selenggarakan Bedah Buku dan Seminar Perbesar

Kabarnoatriat.id,Bali – Penulis yang juga pemerhati pertanahan  I Made Pria Dharsana bersama rekannya Habib Adjie dan Muhamad Hafidh meluncurkan buku berjudul ‘Buku Tanah, Rakyat dan Penanaman Modal Pasca Undang-undang Cipta Kerja’ ,Terbitnya kedua buku ini diharapkan dapat berkontribusi dalam penanganan konflik agraria di Indonesia.

Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Made Pria Dharsana mengatakan,“Kami harap buku ini bisa berkontribusi kepada Pemerintah dan pengambil kebijakan pertanahan agar kedepannya mampu menyelesaikan konflik agraria, termasuk di antaranya ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih dan juga mafia tanah yang tahun 2022 lalu cukup marak dan menyita perhatian publik,” kata Made Pria, Kamis, (19/1/2023).

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada negara bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah sebagai bagian dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ada di Indonesia harus dan wajib untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Atas mandat itu, Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) berharap melalui Book Chapter ini dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait akar persoalan tanah, perubahan paradigma dan pendekatan holistic. Selain itu,  penguatan kelembagaan pertanahan sehingga menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan di bidang pertanahan.

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Serahkan Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Kupang, Bukti Proses Sertipikasi Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

16 September 2023 - 02:53 WIB

Buka Rakernas IPPAT, Menteri ATR/Kepala BPN: yang Muda-muda Harus Disebar Ke Luar Pulau Jawa

16 September 2023 - 02:39 WIB

Pilot Project Peningkatan Kualitas Data untuk Mewujudkan Kota Bogor Lengkap Menuju Kadaster Lengkap

31 Agustus 2023 - 03:20 WIB

Selamatkan Aset Negara, BPN Kota Depok Bangun Sinergi Bersama PLN

23 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Menuju Perhelatan GTRA Summit 2023, Menteri ATR/Kepala BPN Harapkan Kerja Konkret Bersama Antar Pihak

22 Agustus 2023 - 21:34 WIB

BPN Kabupaten Bekasi Serahkan 200 Sertipikat Wakaf kepada Nazhir se-Kabupaten Bekasi

22 Agustus 2023 - 02:52 WIB

Trending di Agraria