Kabarnotariat.id,Jakarta – Berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, turut ditindaklanjuti seluruh kementerian/lembaga termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memulai sosialisasi terkait perubahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Sosialisasi ini harus dilakukan guna menangkal berbagai kesalahpahaman terkait Perpu tersebut.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya kegiatan Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, bertempat di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Selasa (24/02/2023). Turut hadir pula, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengemukakan, adanya Perpu Nomor 2 tahun 2022 memang mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, terdapat klausul yang menyatakan bahwa peraturan pelaksana UUCK masih tetap berlaku.