Kepala Biro Hukum, Joko Subagyo menjelaskan, Presiden RI telah menetapkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Ia juga menyebut bahwa sebenarnya klaster pertanahan dan tata ruang di Perpu Cipta Kerja sangat minim akan perubahan. “Hal yang dominan itu di sektor ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD serta beberapa perbaikan teknis penulisan. Intinya ke depan kita harus menyosialisasikan kembali hal ini, di samping soal Perpu juga soal materi turunan dari Perpu itu sendiri,” ujarnya.
Turut hadir secara daring, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Ia berkata bahwa dalam menyosialisasikan Perpu Cipta Kerja, perlu adanya narasi tunggal yang sama antar Kementerian/Lembaga dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Sehingga kita dapat mengamplifikasi apa-apa yang perlu disampaikan kepada publik. Tentunya kita lakukan penguatan UUCK itu sendiri, bahwa dengan Perpu Cipta Kerja ini semua substansi di UUCK ini tidak berubah,” ujarnya. (Acil Akhiruddin/Biro Humas Kementerian ATR/BPN)