Pelaksanaan Praktek Jabatan Notaris Dalam Hubungan Dengan Konsep Cyber Notary Terkait Keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  (Permenkominfo) No.11 Tahun 2022

  • Bagikan

Oleh : Dr. I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum (Praktisi Notaris dan PPAT,Dosen Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa Bali,Pendiri P3ATI)

 

LATAR BELAKANG

  1. Perdebatan (Debatable) Mengenai Kekuatan Hukum Dari Sebuah Tandatangan Elektronik ini.
  2. Seiring perkembangan waktu dengan adanya istilah Cyber Notary beralih dari tandatangan konvensional ke tandatangan elektronik.

Cyber Notary

Cyber Notary adalah istilah lain yang kita kenal dari Notaris yang dimana memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis elektronik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Keterbalikan dari Cyber Notary yang bekerja melalui dunia maya tanpa ada hambatan ruang dan waktu sehingga dapat membuat akta otentik dan tugas lainnya.

CA (Certification Authority) atau PsrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik) dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik adalah penyelenggara sertifikat elektronik yang bertujuan untuk menyediakan jasa sertifikat dan tanda tangan digital yang efisien,aman dan praktis bagi ekosistim digital Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *