337 Calon PPAT Ikuti Kegiatan Peningkatan Kualitas Gelombang II Tahun 2023

  • Bagikan
Direktur Tanah Komunal,Hubungan Lembaga dan PPAT Sepyo Achanto (kedua dari kanan) dan Sekretaris Umum PP IPPAT Otty Hari Chandra Ubayani (tengah) Bersama Narasumber

Hadir membuka kegiatan, Direkur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Drijen PHPT) yang diwakili oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Sepyo Achanto. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana salah satu tujuannya yaitu untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Menurutnya, jika tanah sudah terdaftar dan terpetakan secara lengkap, tetap dibutuhkan peran PPAT dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Jadi dengan terdaftarnya bidang tanah dan para pemilik tanah itu sudah mengajukan sertipikat dan juga kalau sudah (terdaftar) lengkap, inilah salah satunya hal yang terkait dengan tugas PPAT. Nanti apabila terjadi peralihan hak, misalnya jual beli, hibah, atau hak tanggungan tentunya harus melewati bapak ibu dengan pembuatan akta PPAT,” terang Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT.

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital pada beberapa layanan, termasuk kegiatan-kegiatan ke-PPAT-an melalui aplikasi mitra.atrbpn.go.id. Oleh sebab itu, setelah para calon PPAT diangkat dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan, wajib mendaftarkan akun di laman tersebut untuk menjalankan tugas PPAT. “Karena tanpa akun itu, PPAT bisa membuat akta tapi tidak bisa mendaftarkan ke Kantor Pertanahan. Sementara setelah membuat akta, PPAT wajib mendaftarkan di Kantor Pertanahan, itu wajib,” ujar Sepyo Achanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *