24 Pengwil INI: “PP INI Melanggar AD/ART Dan Keputusan Kongres XXIII Makassar, Akan Selenggarakan KLB.”

  • Bagikan
24 Pengwil Saat Selenggarakan Konferensi Pers

Kabarnotariat. id, Kab Serang – Bola panas perhelatan Kongres XXIV Cilegon terus bergulir, setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar konferensi pers pada Sabtu (04/03/2023) atau H-4 pelaksanaan Kongres XXIV Cilegon yang  mengumumkan penundaan Kongres XXIV Cilegon, giliran 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) menyelenggarakan Konferensi pers  menyatakan pernyataan sikap bersama.

Pernyataan sikap 24 Pengwil INI di bacakan oleh Ketua Pengwil Kalimantan Tengah INI  Khantsafikni mewakili 24 Ketua Pengwil yang hadir dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Swiss Bellin Hotel, Cikande Kabupaten Serang pada Rabu (08/03/2023).

“Pernyataan sikap 24 Pengwil Ikatan Notaris Indonesia, menimbang hal-hal sebagai berikut,” Demikian pernyataan pembuka yang disampaikan Khantsafikni, yang kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan isi dari pernyataan sikap 24 Pengwil yang terdiri :

PP INI telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran AD/ART INI  dan Keputusan Kongres INI XXIII Makassar, yaitu :

  1. Gagalnya Kongres di Kampar, Riau untuk merubah anggaran AD dankode etik (Pasal 21 ayat 1) ART.
  2. Tidak mematuhi keputusan Kongres XXIII di Makassar dengan dikeluarkan surat tanggal 1 September 2022 No.181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan Diluar Kongres,percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat kongres XXIV INI (Pelanggaran Pasal 12 ayat 4) ART.
  3. Mempersulit dan membatasi anggota dalam melakukan pendaftaran Kongres INI XXIV dengan sistim pendaftaran online buka tutup.
  4. Gagalnya Kongres INI XXIV di provinsi Banten tanggal 8-9 Maret 2023 dikarenakan sampai dengan H-4 tidak tebitnya surat perizinan disebabkan tempat pelaksanaan kongres yang tidak memadai.

Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 2 (b) dan pasal 21 ayat 3 ART INI, Ketua Pengurus Wilayah dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) atas permintaan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *