Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Kenotariatan · 9 Mar 2023 04:29 WIB ·

24 Pengwil INI: “PP INI Melanggar AD/ART Dan Keputusan Kongres XXIII Makassar, Akan Selenggarakan KLB.”


 24 Pengwil Saat Selenggarakan Konferensi Pers Perbesar

24 Pengwil Saat Selenggarakan Konferensi Pers

Kabarnotariat. id, Kab Serang – Bola panas perhelatan Kongres XXIV Cilegon terus bergulir, setelah Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar konferensi pers pada Sabtu (04/03/2023) atau H-4 pelaksanaan Kongres XXIV Cilegon yang  mengumumkan penundaan Kongres XXIV Cilegon, giliran 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) menyelenggarakan Konferensi pers  menyatakan pernyataan sikap bersama.

Pernyataan sikap 24 Pengwil INI di bacakan oleh Ketua Pengwil Kalimantan Tengah INI  Khantsafikni mewakili 24 Ketua Pengwil yang hadir dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Swiss Bellin Hotel, Cikande Kabupaten Serang pada Rabu (08/03/2023).

“Pernyataan sikap 24 Pengwil Ikatan Notaris Indonesia, menimbang hal-hal sebagai berikut,” Demikian pernyataan pembuka yang disampaikan Khantsafikni, yang kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan isi dari pernyataan sikap 24 Pengwil yang terdiri :

PP INI telah melakukan Pelanggaran-pelanggaran AD/ART INI  dan Keputusan Kongres INI XXIII Makassar, yaitu :

  1. Gagalnya Kongres di Kampar, Riau untuk merubah anggaran AD dankode etik (Pasal 21 ayat 1) ART.
  2. Tidak mematuhi keputusan Kongres XXIII di Makassar dengan dikeluarkan surat tanggal 1 September 2022 No.181/1-IX/PP INI/2022 perihal Keputusan Diluar Kongres,percepatan waktu pelaksanaan dan pemindahan tempat kongres XXIV INI (Pelanggaran Pasal 12 ayat 4) ART.
  3. Mempersulit dan membatasi anggota dalam melakukan pendaftaran Kongres INI XXIV dengan sistim pendaftaran online buka tutup.
  4. Gagalnya Kongres INI XXIV di provinsi Banten tanggal 8-9 Maret 2023 dikarenakan sampai dengan H-4 tidak tebitnya surat perizinan disebabkan tempat pelaksanaan kongres yang tidak memadai.

Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 2 (b) dan pasal 21 ayat 3 ART INI, Ketua Pengurus Wilayah dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) atas permintaan lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah.

Artikel ini telah dibaca 436 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prodi MKN Dan IKANO UNPAD Luncurkan Buku, “Notaris Harus Proaktif Dan Progresif Terhadap Perkembangan Zaman”

21 Maret 2023 - 11:10 WIB

Tindaklanjuti Pelaksanaan KLB, 24 Pengwil Mengirim Surat Ke PP INI, Kemenkumham dan Kemenkopolhukam

13 Maret 2023 - 17:26 WIB

PP INI Klarifikasi dan Tanggapi Atas Berbagai Keberatan Venue Kongres XXIV Cilegon, Ketum PP INI : “Mari Kita Hentikan Keributan,Fokus Pelaksanaan Kongres”

28 Februari 2023 - 06:09 WIB

Kapasitas Venue Kongres XXIV Banten Kembali Disorot, 16 Ketua Pengwil Nyatakan Keberatan

23 Februari 2023 - 03:11 WIB

Pengda INI-IPPAT Karawang Bersatu Selenggarakan Seminar Kupas Permasalahan SKMHT Dan APHT Juga Relasinya Dengan Covernote

22 Februari 2023 - 09:21 WIB

Pererat Silaturahmi, Pengwil DKI Jakarta INI Silahturahmi Dengan Notaris Yang Baru dilantik

21 Februari 2023 - 01:39 WIB

Trending di Kenotariatan