“24 Pengwil INI akan terus menindaklanjuti keputusan bersama dengan berbagai pihak terkait hingga terselenggaranya KLB yang akan dilaksankan secara konstitusional dengan agenda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 5 ART.” Jelas Ratna Nelli menutup keterangannya. (Acil Akhiruddin)