Tindaklanjuti Pelaksanaan KLB, 24 Pengwil Mengirim Surat Ke PP INI, Kemenkumham dan Kemenkopolhukam

  • Bagikan

“24 Pengwil INI akan terus menindaklanjuti keputusan bersama dengan berbagai pihak terkait hingga terselenggaranya KLB yang akan dilaksankan secara konstitusional dengan agenda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 5 ART.”  Jelas Ratna Nelli menutup keterangannya. (Acil Akhiruddin)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *