Kabarnotariat.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) mengeluarkan rilis terkait persiapan Kongres XXIV INI 2023. Melalui akun kanal Youtube resmi Ikatan Notaris Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Bidang (Kabid) Organisasi Taufik, Sekretaris I Herna Gunawan dan Ketua Bidang Program Pendidikan Alwesius pada Selasa (18/04/2023)
Selaku Kabid Organisasi PP INI, Taufik mengatakan berdasarkan beberapa informasi yang beredar di media massa dan media sosial akhir-akhir ini yang menimbulkan banyak pertanyaan dari para anggota kepada Pengurus Pusat INI, maka PP INI akan memberikan informasi dan penjelasan kepada seluruh anggota agar membingungkan dan membuat resah anggota INI diseluruh Indonesia.
“Yang pertama mengenai masa jabatan Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI, sebagaimana kita ketahui didalam Anggaran Rumah Tangga (ART) INI telah diatur mekanisme berakhirnya kepengurusan di dalam INI, untuk Pengurus Pusat ada pasal 19 ART dimana dinyatakan bahwa dan PP dan Dewan Kehormatan Pusat setelah memberikan pertanggungjawabannya di dalam Kongres dan di terima maka Kongres dinyatakan demisioner, jadi, sebelum ada sebelum pertanggungjawaban diterima oleh Kongres maka tidak ada status demisioner.”
Kemudian taufik melanjutkan, efektifnya berakhir kepengurusan adalah setelah diadakan serah terima dari pengurus yag lama kepada pengurus yang baru yang terpilih di dalam kongres. “Jadi setelah adanya terjadinya pemberian status demisioner kepada pengurus lama dan diadakan pemilihan baru Ketua Umum dan DKP yang baru setelah ditetapkan oleh kongres dan ada pelantikan kemudian baru ada serah terima itulah baru kepengurusan dan DKP yang lama berakhir secara efektif.”
Ketentuan ini tentunya dibuat agar di dalam organsasi PP INI terjadi kekosongan kepengurusan oleh karenanya untuk mendukung dan memperkuat pasal 19 ART, ada juga pasal 18 ayat 5 ART, didalam pasal tersebut tertulis jika karena sebab apapun kongres tidak berhasil memilih Ketua Umum dan DKP maka Ketua Umum dan DKP demsioner untuk menjalankan organisasi sesuai ketentuan AD/ART. Ketentuan ini sama senada dengan pasal 19 ART agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, jadi meskipun ketua umum dan pengurus pusat juga DKP telah dinyatakan demisioner tetap msih berwenang menjalankan kepengurusan.