PN Depok Tetapkan Pembayaran Ganti Rugi Senilai 40 Miliar Tol Cijago, Kepala BPN Depok : “Beberapa Kendala Pembangunan Tol Teratasi”

  • Bagikan

Kabarnotariat.id, Depok – Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Pengadilan Negeri Depok berjalan mulus, Senin  (08/05/ 2023) Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Depok dengan Nomor: 33/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk tanggal 29 November 2022.

“Hari ini telah dibayarkan kewajiban pemerintah melalui PN Depok setelah adanya akta van dading ( perdamaian ) antar pihak dengan Nomor 33 antara PT Wahana Wisma Permai dengan masyarakat,” jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan. Indra menyebut total ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi sebesar Rp 40.052.610.120.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *