Percepat Proses Penerbitan Persetujuan Substansi, Kementerian ATR/BPN Dorong Ketersediaan RDTR

Kabarnotariat.id, Jakarta – Untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Lintas Sektor dalam rangka membahas 3 (Tiga) RDTR di The Tribrata Dharmawangsa Jakarta, pada Rabu (10/05/2023). Kali ini, rancangan RDTR yang dibahas adalah RDTR seputar Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni RDTR Wilayah Perkotaan Loa Janan, RDTR Wilayah Perkotaan Sanga Sanga, dan RDTR Wilayah Perkotaan Muara Badak.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengingatkan kembali akan pesan Presiden Joko Widodo tentang RDTR sebagai suatu instrumen dalam penciptaan iklim investasi di Indonesia. “Mari kita bersama merefleksikan kepada apa yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang sesungguhnya sejalan dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat’,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *