Tidak Hadir Dalam Rapat Pembentukan Panitia Bersama Kongres, Ketua P25 : “PP INI Membangkang Kepada Dirjen AHU”

  • Bagikan
Ketua Koordinator P25 Abdul Muis Dan Sekretaris P25 Ratna Nelly Rianti

Kabarnotariat.id, Jakarta – Pasca diterbitkannya surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Nomor AHU.UM.01.01-642 tertanggal 18 Agustus 2023 yang dalam surat tersebut menyebut satu kalimat “Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas berdasarkan musyawarah bersama” banyak pihak menilai Dirjen AHU Kementerian Hukum Dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar terus berupaya dan berkomitmen agar Kongres XXIV INI segera terlaksana dengan mengakomodir kedua pihak yang bertikai yaitu PP INI dan 25 Pengwil INI se-Indonesia (P25) sekaligus menjadi jalan keluar perdamaian kedua belah pihak.

Sejalan dengan Surat Dirjen AHU tersebut, P25 pun segera berinisiatif dan mengambil langkah melanjutkan arahan Dirjen AHU dengan mengundang PP INI untuk duduk bersama melaksanakan rapat dengan agenda Pembentukan kepanitiaan bersama dan persiapan kongres Ikatan Notaris Indonesia dengan mengeluarkan surat undangan rapat bernomor 12/U/12-VIII/25Pengwil – INI/ 2023 tertanggal 21 Agustus 2023.

Namun, sesuai jadwal undangan rapat yang sedianya dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 17.00 yang mengambil tempat di Sekretariat P25 Jl. Radio IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Hingga pukul 20.00 PP INI tidak hadir memenuhi undangan tersebut.

Ketua Koordinator P25 Abdul Muis angkat bicara atas ketidakhadiran PP INI pada rapat tersebut. Ditemui di Sekretariat P25 sesaat setelah dipastikan ketidakhadiran pihak PP INI pada Rabu malam (23/08/2023), Abdul Muis mengatakan,”Kami Pengwil 25 menghargai dan mengapresiasi segala upaya para pihak terutama Dirjen AHU agar konflik ini segera berakhir dan Kongres segera terlaksana.”

“Undangan kami kepada PP INI periode 2019-2022 merupakan inisiatif dan atas dasar itikad baik kami, ketidakhadiran PP INI kami anggap sebagai sikap membangkang kepada Dirjen AHU.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *