Serahkan Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Kupang, Bukti Proses Sertipikasi Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

  • Bagikan

Kabarnotariat.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan empat sertipikat tanah untuk rumah ibadah, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan sertipikat berlangsung di Gereja Masehi Musafir Indonesia, pada Jumat (15/09/2023).

Adapun keempat sertipikat tersebut diperuntukkan bagi Gereja Masehi Injili di Timur (GMIT) yang berada di Kelurahan Kuaklalo dan Kelurahan Baumata; GMIT Nazareth Fatubena di Kelurahan Kolhua; serta Gereja Masehi Musafir Indonesia yang terletak di Kelurahan Nunbaun Sabu.

Demi mempercepat proses sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Melalui program tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN telah mengimbau jajarannya di daerah untuk menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *