22 Tahun Manfaatkan Kawasan Hutan, Masyarakat Jurang Kuali Akhirnya Menerima Sertipikat

  • Bagikan

Kabarnotariat.id, Batu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria. Redistribusi tanah dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan, seperti dilakukan di berbagai hutan lindung yang telah dimanfaatkan masyarakat, salah satunya di Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/11/2023), Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 30 sertipikat di lokasi redistribusi tanah yang disebut juga dengan Desa Jurang Kuali. Para penerima sertipikat redistribusi tanah ini adalah masyarakat yang telah memanfaatkan serta menggarap kawasan hutan sejak tahun 2002.

“Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. Alhamdulillah berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keluar SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan), diproses menjadi Sertipikat Hak Milik dan masyarakat merasakan kegembiraannya,” ujar Hadi Tjahjanto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *