Jakarta, Kabarnotariat.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan digitalisasi dalam data pertanahan, yaitu berupa layanan elektronik dan Sertipikat Tanah Elektronik. Hal ini bukan hanya sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan serta mendukung pertumbuhan ekonomi negara, namun juga dalam rangka menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.
Transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menuai apresiasi dari jajaran Anggota Komisi II DPR RI. Sebagaimana disampaikan oleh A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra dalam Rapat Komisi II DPR RI Bersama Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (25/03/2024) bahwa Sertipikat Tanah Elektronik telah memudahkan masyarakat khususnya Provinsi Bali sebagai daerah yang menjadi percontohan produk digital tersebut.