Penyeludupan Hukum Ke dalam Akta Notariil (Bag.1)

  • Bagikan
Dr.I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum

Oleh :Dr. I Made Pria Dharsana. SH. MHum
(Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa, Bali; Notaris -PPAT ; Pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI)

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena kehidupan manusia sama sekali tak dapat dipisahkan dari tanah. Berbagai macam masalah pertanahan kerap kali muncul dengan bertambahnya kebutuhan manusia akan sandang, pangan dan papan, tapi utamanya rumah tinggal.

Salah satu permasalahan itu adalah munculnya rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum. Sekalipun ada larangan tapi seringkali ada saja yang menerobos koridor hukum dengan jalan melakukan upaya-upaya suatu penyelundupan hukum. Utamanya adalah berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah, dan akibat penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah.

Penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee misalnya; memiliki dua bentuk yang sering digunakan yakni dengan menggunakan surat kuasa mutlak atau menggunakan kartu tanda penduduk ganda. Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi dua macam tergantung dari bentuk penyelundupan hukumnya. Penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kuasa mutlak terdiri dari dua macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat, dan akibat hukum bagi Notaris yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik. Sedangkan penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda atau lebih dari satu terdiri dari tiga macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang diperjualbelikan, dan akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat KTP lebih dari satu, dan akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dihadapannya telah dibuat Akta Jual Beli (AJB) tanah absentee tersebut.

Hal demikian dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun kurungan.
“Penyeludupan Hukum Ke dalam Akta Notariil”, sekedar mengingatkan kepada rekan Notaris khususnya bahwa dalam banyak kasus di Indonesia telah banyak terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh orang asing dalam hal penguasan atas hak atas tanah, dan penerapan dan tangguang jawab Notaris – PPAT dalam proses penguasaan hak atas tanah oleh orang asing.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *