Naskah Akademik RUU Hukum Kewarisan Islam Rampung, Langkah Awal NMI Untuk Kemashlahatan Umat Muslim

  • Bagikan
Koordinator Tim RUU Hukum Kewarisan Islam Zulkifli Harahap Menyerahkan Naskah Akademik Kepada Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani

Kabarnotariat.id, Jakarta – Notaris Muslim Indonesia (NMI) memulai langkah awal dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang (UU) Hukum Kewarisan Islam dengan merampungkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Kewarisan Islam. Apa yang mendasari NMI menginisiasi lahirnya UU Hukum Kewarisan Islam, sejauh mana urgensitas akan pentingnya UU tersebut dalam pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan Kewarisan Islam juga dalam implentasi yang lebih luas bagi masyarakat muslim Indonesia.

Ketua Umum Notaris Muslim Indonesia Herry Sosiawan dalam satu kesempatan menjabarkan latar belakang NMI menginisiasi pengajuan RUU Hukum Kewarisan Islam. “Inisiasi ini sudah terbetik pada awal tahun 2021 melalui berbagai perbincangan hingga kami menyimpulkan apa yang melatarbelakangi dalam perjuangan akan lahirnya UU Hukum Kewarisan Islam.”

Selama ini dasar hukum tentang Kewarisan Islam masih mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana seperti yang kita ketahui KHI lahir atas Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. “Kami memandang ketentuan hukum waris yang dimuat dalam KHI menimbulkan dua permasalahan. Pertama, lemahnya kedudukan KHI dalam hirarki Peraturan Perundangan. Kedua, terdapat ketentuan pasal dalam KHI yang bertentangan dengan fiqih Al-Mawaris, setidaknya ada tiga ketentuan yang tidak sesuai dengan fiqih Al -Mawaris dalam kitab-kitab fiqih klasik,khususnya mazhab Syafi’i sebagai Mazhab oleh mayoritas Muslim Indonesia.” Terangnya di Pondok Tahfidz Qura’n dan Mubaligh NMI di Sukabumi pada Sabtu (04/06/2022)

Kemudian Herry Sosiawan melanjutkan, Dalam Bab Kewarisan Islam pada KHI, ketiga ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 96 tentang Harta Bersama, Pasal 185 tentang Ahli waris pengganti dan pasal 211 tentang Hibah Waris. “Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh dimasukannya anasir-anasir lain lain di luar prinsip fikih Islam, hal tersebut menyebabkan lahirnya substansi hukum waris yang tidak sesuai dengan sumber hukum waris sesuai dengan fiqih Islam.” Tandasnya.

Sebagai langkah awal,NMI membentuk tim khusus guna menyusun dan merumuskan Naskah Akademik RUU Hukum Kewarisan Islam. “Rekan Zulkifli Harahap kami minta untuk menjadi koordinator tim yang terdiri dari rekan NMI terutama dari kalangan akademisi dan politisi dan langsung bekerja dengan mengumpulkan berbagai tanggapan para ahli melalui kegiatan webinar yang sudah terselenggara tiga kali pada rentang Oktober hingga November 2021, Dengan menghadirkan narasumber ahli dari kalangan akademisi maupun ulama salah satunya Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013 – 2016 Dr. Hamdan Zoelva,SH.,MH.”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *