Kabarnotariat.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan diserahkan oleh Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, dengan disaksikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai badan publik terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana penyelenggara pelayanan publik melaksanakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara.
“Sejalan dengan tujuan Kementerian ATR/BPN yaitu menciptakan pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing, jajaran Kementerian ATR/BPN senantiasa memberikan layanan publik prima dengan terus berubah ke arah yang lebih baik dan terus berinovasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam sambutannya pada kegiatan pemberian penghargaan oleh Ombudsman RI di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/02/2022).