Menu

Mode Gelap
Ujian PPAT Gelombang Pertama Usai, Ketua Pelaksana : “Kami Akan Replikasi Keberhasilan Pelaksanaan Gelombang Pertama” Lomba Senam Kreasi Nusantara Meriahkan HANTARU 2022 dan Indonesia UMKM Expo Usung Transparansi, Ujian PPAT 2022 Gelombang Pertama Berjalan Tertib dan Lancar Kementerian ATR/BPN Gelar Ujian PPAT, Mencapai Lebih Dari 7.000 Pendaftar 769 Peserta Mengikuti 62K Ride and 10K Run Challenge HANTARU 2022

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.