kabarnotariat.id – Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan, bahwa “Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak
Sertipkat tanah (Sertipikat-eL) adalah Produk Tata Usaha Negara, bisakah dibatalkan?
kabarnotariat.id – Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan, bahwa “Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak
HEAD LINE