Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Dorong Publikasi Layanan Pertanahan di Daerah

  • Bagikan

Dalam menjalankan program PTSL, dibutuhkan publikasi dari Kantor Pertanahan setempat. “Kantor Pertanahan Kota Bandung harus melakukan publisitas supaya masyarakat terbantu. Terutama terkait info-info pertanahan Kota Bandung, tentang BPN Kota Bandung yang sekarang sudah luar biasa. Apa yang dilakukan, sertipikasi selesai sekian juta, mungkin itu harus dipublisitaskan juga,” tegas Teddy Setiadi.

Teddy Setiadi pun mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kota Bandung. “Mudah-mudahan bisa mengantarkan Kota Bandung pada tahun 2025 yang akan datang itu tersertipikatkan dengan baik, tidak ada bidang di Kota Bandung yang tidak tersertipikat. Ketika tidak ada kejelasan, ketika tidak ada sertipikat, ini akan memunculkan konflik,” tuturnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin menjelaskan, pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah antara lain sebagai bukti kepemilikan, kepastian hukum, serta bermanfaat dalam tertib administrasi. Bagi masyarakat sendiri, sertipikat tanah bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *