Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Internal Inpres 1/2022

  • Bagikan
Direktur Jenderal PHPT Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana Memimpin Sosialisasi

Kabarnotariat.id,Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari pemerintah untuk menjalankan Inpres 1/2022 ini. Untuk itu, para jajaran bertugas untuk memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan. “Ini merupakan program nasional, kita akan melakukan gotong royong dengan program ini, melaksanakan kegiatan ini, peralihan hak atas tanah yang dengan tambahan satu prosedur yaitu kaitannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujarnya secara daring, Kamis (24/02/2022).

Pada 1 Maret 2022 mendatang, Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan kebijakan tersebut. Pemohon peralihan hak atas tanah diminta untuk melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, sementara sistem integrasi masih dalam proses pembangunan. “Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai di sistem _online_ kita dengan BPJS. Jadi bisa memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK, setelah keluar kita kirim datanya ke Dukcapil dan ke BPJS juga jadi tidak perlu dicek lagi,” tutur Suyus Windayana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *