Kabarnotariat.id,Jakarta – Pengetahuan dan pemahaman ilmu pertahanan sudah selayaknya di pahami oleh masyarakat khususnya bagi Aparatur Pemerintah Daerah mulai dari Aparatur di tingkat Desa/Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
Segala sesuatu yang menyangkut pertanahan mulai dari Undang-Undang,Peraturan Pemerintah (PP) hingga ke tingkat Peraturan Menteri (PerMEN) terkait juga regulator pertanahan,produk yuridis, hingga praktisi atau Pejabat praktisi pertanahan harus dipahami oleh penyelenggara negara.