BANK TANAH DAN PENGUASAAN NEGARA ATAS TANAH

  • Bagikan

 

Penulis : Dr.C.  Indra Iswara,SH.,M.Kn.,CPArb.,CPM

(Notaris dan PPAT,Penulis,Hakim Arbiter dan Saksi Ahli)

 

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mulai berlaku terhitung tanggal 2 November 2020 adalah mengenai Pertanahan yang dimuat dalam Bagian Keempat UU Cipta Kerja.

Diatur dalam UUPA dalam Pasal 1 bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia  sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.  Bumi, air dan ruang angkasa dan yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional.

Hak menguasai negara untuk mengatur peruntukan tanah baik untuk kepentingan masyarakat sebagai individu maupun untuk kepentingan umum perlu mendapat perhatian dan perlakuan yang seimbang dan adil.

Pasal 6 UUPA dalam arti tanah dapat digunakan oleh negara apabila menyangkut kepentingan umum. Serta adanya tanah yang berstatus Tanah Negara yaitu tanah yang belum memiliki hak atas tanah di atasnya, tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, Barang Milik Negara/Daerah/desa atau BUMN/BUMD.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *