22 Tahun Manfaatkan Kawasan Hutan, Masyarakat Jurang Kuali Akhirnya Menerima Sertipikat

  • Bagikan

Desa Jurang Kuali ini sudah tertata dengan baik dari segi akses jalan dan lingkungan. Masyarakat yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan buruh serabutan telah menjaga lingkungannya dengan fungsi hutan yang masih dipertahankan.

“Harapan kami sertipikat itu dijaga dengan baik kemudian jika ada ide-ide untuk usaha, karena rata-rata di sini adalah buruh tani, jika ada ide-ide untuk UMKM sertipikat ini juga bisa diagunkan ke perbankan untuk membuka usaha,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Salah satu buruh tani di desa ini, Suliono (45) berterima kasih atas sertipikat tanah yang diberikan setelah menunggu 20 tahun lamanya. Ia menyadari pentingnya memiliki sertipikat sebagai kepastian hukum yang sah, terlebih lagi ia mendapatkannya dengan biaya murah, yakni Rp200.000 untuk administrasi dan meterai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *