Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis di Banjarmasin

  • Bagikan
Anggota komisi II DPR RI Aida Muslimah Menyerahkan Sertipikat Hasil Program PTSL Kepada Masyarakat

Lebih lanjut, ia menyatakan, PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan juga sebagai akses kepada perbankan. “Selain itu, nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” imbuh Aida Muslimah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra mengajak masyarakat yang hadir pada sosialisasi kali ini untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat lainnya yang belum mengetahui dan memahami program PTSL.

“Pada hari ini salah satu program PTSL kami sosialisasikan, yang di mana agar masyarakat lain khususnya di Banjarmasin ini mengetahui mengenai program ini. Harapan kami mudah-mudahan masyarakat dapat menyampaikan program kami kepada yang lain,” ucapnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *